NTB, RajawaliNusantara | Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Didik diamankan bersama satu koper putih berisi narkotika. Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut daftar barang bukti yang ditemukan dalam koper tersebut:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin seberat 5 gram
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa dalam gelar perkara Didik dinilai terbukti memiliki koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Lampiran I nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Selain itu, hasil uji sampel rambut (Hair Follicle Drug Test) yang dilakukan Propam menunjukkan Didik positif narkoba. Meski saat pemeriksaan awal hasil tes urine menyatakan negatif, hasil uji rambut memastikan adanya kandungan zat terlarang.
Polri juga telah mengidentifikasi sosok bandar berinisial E yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masih dalam pengejaran. Bandar itu disebut berperan memasok narkoba kepada AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang etik terhadap Didik belum dirinci lebih lanjut. ***