Minggu, 17 Mei 2026
Logo Portal Berita

Rompi Oranye Gus Alex: Kasus Kuota Haji Seret Eks Stafsus Menag ke Penjara

Redaksi
Redaksi Selasa, 17 Maret 2026 - 13:09 WIB
Rompi Oranye Gus Alex: Kasus Kuota Haji Seret Eks Stafsus Menag ke Penjara

JAKARTA | Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, kini resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan awak media, usai diperiksa sebagai tersangka, Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024 dan Ishfah Abidal Aziz sebagai mantan staf khusus menteri. Sebelumnya, Yaqut telah lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.

Perkara ini berawal dari pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Awalnya, seluruh kuota tambahan tersebut disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR.

Namun dalam praktiknya, diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467/2023 yang membagi kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam pengisian kuota haji khusus itu, penyidik menemukan adanya praktik percepatan keberangkatan (skema T0 dan TX) yang tidak sesuai dengan urutan pendaftaran nasional.

Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta membayar biaya percepatan sekitar 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah agar memperoleh kuota tambahan.

Praktik serupa juga ditemukan pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah dan tambahan 20.000 jemaah. Meski pembagian awal mengikuti ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019—yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—komposisi kuota tambahan diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus melalui KMA Nomor 1156/2023 yang kemudian diperbarui dengan KMA Nomor 130/2024.

Akibat perubahan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler dialihkan ke haji khusus. Dalam prosesnya, kembali ditemukan dugaan permintaan fee kepada PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah, dengan nilai sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per orang.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Minggu, 17 Mei 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI