Senin, 20 April 2026
Logo Portal Berita

Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Ibu

Redaksi
Redaksi Kamis, 08 Januari 2026 - 19:52 WIB
Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Ibu

BANDUNG, RajawaliNusantara | Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dengan putusan tersebut, keduanya kini resmi berpisah sebagai pasangan suami istri.

Terkait hak asuh anak, Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan menjelaskan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan. Hak asuh Zahra diserahkan kepada Atalia sebagai ibu kandungnya.

“Pada prinsipnya, untuk anak yang bernama Zahra telah disepakati oleh kedua belah pihak berada dalam asuhan ibunya,” kata Ikhwan.

Ikhwan menambahkan, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada para pihak apabila ingin menempuh upaya hukum lanjutan. Masa pengajuan banding dibuka selama 14 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengaku belum menerima salinan putusan perceraian tersebut. Hal senada disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang juga menyebut pihaknya belum menerima putusan resmi dari pengadilan.

Putusan cerai gugat tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) melalui sistem ecourt atau secara elektronik. Ikhwan menjelaskan, perkara telah melalui seluruh rangkaian persidangan sehingga agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan.

“Gugatan yang diajukan oleh inisial AT kepada RK pada pokoknya dikabulkan. Namun pembacaan putusan dilakukan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” ujar Ikhwan.

Terkait pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut, Ikhwan menyatakan tidak dapat memaparkannya secara rinci. Hal itu dikarenakan persidangan perceraian dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Senin, 20 April 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI