JAKARTA, RajawaliNusantara | Mantan Head Social License Wilmar Group, M. Syafei, dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2) malam, jaksa menyatakan Syafei terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dengan nilai suap disebut mencapai Rp40 miliar.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rutan. Selain denda, Syafei juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,33 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun. Jika hanya sebagian yang dibayarkan, maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana pengganti.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Syafei merusak integritas dan etika profesi hakim yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan profesionalisme. Meski demikian, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Kasus dugaan suap ini disebut dilakukan bersama sejumlah advokat, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih, yang juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. ***