BANDUNG, RajawaliNusantara | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 terus mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembahasan difokuskan pada perumusan norma yang akan diterapkan di ruang publik dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya.
Anggota Pansus 14, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menyampaikan harapannya agar raperda tersebut dapat segera dirampungkan. Ia menjelaskan bahwa materi pembahasan kini berkembang hingga menyentuh persoalan adat istiadat serta norma yang berlaku di masing-masing daerah.
“Kita harapkan rancangan peraturan daerah ini cepat selesai. Pembahasan sudah menyentuh aspek hukum adat dan norma daerah masing-masing. Namun semua masih dalam tahap kajian,” ujarnya.
Pengaturan Batasan di Ruang Publik
Syahlevi menerangkan bahwa arah penyusunan regulasi ini bertujuan menetapkan batasan terhadap perilaku yang dinilai berisiko atau tidak pantas jika ditampilkan secara terbuka di ruang publik. Ia menegaskan, raperda ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan untuk menjaga ketertiban sosial dan kenyamanan bersama.
Menurutnya, ranah privat tetap dihormati selama tidak ada tindakan yang dipertontonkan secara terbuka di area umum. Melalui aturan ini, DPRD ingin memperjelas batas antara ruang pribadi dan ruang publik.
“Silakan di ranah privat, selama tidak dipertontonkan secara terang-terangan di ruang publik,” katanya.
Respons atas Fenomena di Lapangan
Ia menilai fenomena perilaku seksual berisiko semakin terlihat di sejumlah lokasi umum. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang perlunya regulasi yang lebih tegas. Syahlevi juga menyinggung peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik di kawasan Jalan Asia Afrika dan memicu perdebatan di masyarakat.
Dalam konteks tersebut, ia menyebut bahwa apabila seseorang mengalami gangguan kejiwaan, penanganannya harus melalui mekanisme layanan kesehatan yang tepat. Sementara bagi individu yang tidak mengalami gangguan kejiwaan, pendekatan yang dapat dilakukan berupa pembinaan dan pengingat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Masih Dalam Kajian
Terkait sanksi bagi pelanggaran, Syahlevi menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sejumlah opsi tengah dikaji agar tetap proporsional, tidak memberatkan, namun memiliki daya pengaturan.
“Sanksi masih dibahas. Ada wacana denda, tetapi semuanya masih dikaji agar tidak memberatkan dan tetap adil,” ujarnya.
Pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual akan berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga mencapai rumusan final. Pansus 14 menargetkan regulasi ini dapat menghasilkan aturan yang aplikatif, jelas, serta mampu menjaga ketertiban di ruang publik Kota Bandung. ***