Jakarta (RN).— Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah telah mengalami pergeseran makna. Menurut ICW, opini tersebut kini lebih sering dipandang sebagai alat pencitraan politik dan sarana memperoleh insentif fiskal daripada indikator pengelolaan keuangan yang sehat.
Staf Investigasi ICW, Azhim, menyatakan bahwa banyak kepala daerah mengejar predikat WTP demi meningkatkan citra publik sekaligus memperoleh keuntungan berupa tambahan insentif dari pemerintah pusat. Akibatnya, opini audit yang seharusnya mencerminkan kualitas tata kelola keuangan berisiko berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Penilaian tersebut mengacu pada kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah aparatur sipil negara dan pegawai BPK terkait proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
ICW juga menyoroti kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang dinilai dapat memicu praktik korupsi baru. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah terdorong untuk memperoleh opini WTP demi mempertahankan reputasi dan peluang mendapatkan tambahan insentif fiskal.
Selain itu, ICW mengkritik putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan terhadap sejumlah pelaku korupsi yang melibatkan pejabat BPK. Menurut lembaga tersebut, hukuman yang rendah tidak memberikan efek jera dan justru berpotensi mendorong terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
ICW turut menyoroti proses pemilihan pimpinan BPK yang dianggap sarat kepentingan politik. Sebagian besar pimpinan lembaga tersebut berasal dari kalangan partai politik atau mantan anggota DPR, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan efektivitas pengawasan terhadap lembaga negara.
Di sisi lain, ICW menilai mekanisme pengawasan internal BPK belum berjalan optimal. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPK justru terungkap melalui operasi penegakan hukum oleh aparat eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, bukan melalui sistem pengawasan internal lembaga itu sendiri.
Berdasarkan kondisi tersebut, ICW mendorong adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem audit, pengawasan internal, serta mekanisme rekrutmen pimpinan BPK guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan negara. ***