Minggu, 14 Juni 2026
Logo Portal Berita

KPK Terima Putusan Kasus Suap Sertifikasi K3, Tidak Ajukan Banding

Redaksi
Redaksi Minggu, 14 Juni 2026 - 10:02 WIB
KPK Terima Putusan Kasus Suap Sertifikasi K3, Tidak Ajukan Banding

Jakarta (RN).— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perkara tersebut melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi terhadap pertimbangan majelis hakim. Dalam putusannya, hakim dinilai sejalan dengan konstruksi hukum serta analisis pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum, termasuk penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam surat tuntutan.

Selain itu, KPK mencatat seluruh terdakwa menerima putusan pengadilan dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, perkara ini dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan.

Dalam perkara tersebut, Immanuel Ebenezer dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Sejumlah terdakwa lainnya juga menerima vonis penjara, denda, dan uang pengganti dengan besaran yang berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Hery Sutanto dengan hukuman 6,5 tahun penjara, sedangkan Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara. Sementara itu, dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Dengan diterimanya putusan oleh seluruh pihak, proses hukum perkara suap sertifikasi K3 ini resmi berkekuatan hukum tetap. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Minggu, 14 Juni 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI