Kamis, 16 April 2026
Logo Portal Berita

Penerapan RJ Dipersoalkan: Terduga Pencuri Motor Dilepas, Warga Meradang

Redaksi
Redaksi Jumat, 02 Januari 2026 - 11:10 WIB
Penerapan RJ Dipersoalkan: Terduga  Pencuri Motor Dilepas, Warga Meradang
Tulungagung, RajawaliNusantara | Di te­ngah kegelisahan warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulu­ng­agung, muncul persoalan yang memantik tanda tanya besar mengenai rasa keadilan. Seorang warga berinisial BN, yang sebelumnya diamankan masyarakat karena diduga terlibat pencurian sepeda motor serta sejumlah barang lainnya, dikabarkan dibebaskan pihak kepolisian dengan alasan penerapan Restorative Justice (RJ). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) lalu. BN sebelumnya ditangkap warga setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Jarakan, RT 1 RW 1. Dari lokasi itu, warga mengaku menemukan barang-barang yang diduga hasil kejahatan. BN lantas diserahkan kepada kepala desa pada Selasa (16/12). Namun, pada Rabu (17/12), BN dilepas dan hanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa penahanan. Aparat disebut beralasan bahwa perbuatan tersebut digolongkan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga bisa ditempuh penyelesaian melalui RJ. Kebijakan itu memicu re­aksi keras dari warga. Dalam forum dengar pendapat di Balai Desa Doroampel, berbagai keberatan disampaikan. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum penerapan RJ pada kasus yang disebut melibatkan pencurian motor, kambing, gabah, tabung gas, hingga alat pertanian. Warga lain juga menyebut bahwa tindakan pencurian ini bukan pertama kalinya terjadi, sehingga penerapan RJ dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Mereka menilai penyelesaian semacam itu dikhawatirkan justru mengabaikan efek jera. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung turut memberikan tanggapan. Mereka menilai penerapan RJ dalam kasus ini berpotensi menyimpang dari esensi konsep tersebut, karena RJ idealnya diterapkan pada perkara yang benar-benar ringan dan tidak menimbulkan keresahan sosial. Perwakilan GMBI menyatakan bahwa jika pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga dipandang sebagai tipiring, maka kewibawaan hukum dipertaruhkan. LSM ini juga menyatakan membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terhadap Kapolsek Sumbergempol sebagai upaya menguji kebijakan penanganan perkara tersebut. Kasus ini akhirnya menimbulkan pertanyaan publik yang lebih luas: bagaimana komitmen penegakan hukum dalam memastikan rasa keadilan masyarakat tetap terjaga? Banyak pihak menilai bahwa hukum tidak semestinya berhenti pada prosedur formal, melainkan harus hidup sebagai etika publik yang menjamin rasa aman warga. Jika penegakan hukum dipersepsikan tidak sejalan dengan keadilan, maka yang dipertaruhkan bukan semata-mata pasal-pasal, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Kamis, 16 April 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI