CIANJUR, RajawaliNusantara | Polisi menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, TD diduga tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh seorang perangkat desa berinisial PA. Keduanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, TD dan PA dilaporkan oleh seorang warga yang mengaku mengalami kerugian materiel dalam jumlah besar. Modus yang digunakan adalah meminjam uang dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program pembangunan desa harus segera dilaksanakan. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Fajri di Mapolres Cianjur, Jumat (16/1/2026).
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap laporan tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Berdasarkan keterangan sementara, nilai kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika TD dan stafnya meminjam uang sebesar Rp300 juta kepada kliennya. Saat itu, pelaku berdalih Dana Desa belum cair, padahal program pembangunan harus segera berjalan agar persyaratan Dana Desa tahun 2020 dapat terpenuhi. Sebagai iming-iming, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut disertai kelebihan dana setelah Dana Desa dicairkan.
Namun, hingga memasuki tahun 2025, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Korban disebut telah berulang kali mendatangi pelaku untuk meminta pengembalian dana, bahkan bersedia menerima pengembalian sesuai jumlah yang dipinjam tanpa tambahan apa pun. “Klien kami sudah beberapa kali meminta uangnya kembali, tetapi tidak ada pembayaran sama sekali,” ujar Aang.
Karena tidak melihat adanya itikad baik dari para terlapor, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada penahanan terhadap TD dan PA.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk pejabat sementara dari kecamatan untuk menggantikan tugas kepala desa yang diberhentikan sementara. Ia menegaskan, pemberhentian TD akan bersifat permanen apabila pengadilan telah menjatuhkan putusan hukum tetap. ***