Sabtu, 30 Mei 2026
Logo Portal Berita

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri: Pemerintah Klaim Keadilan, KontraS Curigai Motif Politik

Redaksi
Redaksi Jumat, 29 Mei 2026 - 04:12 WIB
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri: Pemerintah Klaim Keadilan, KontraS Curigai Motif Politik

Jakarta, (RN).– Rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat hingga 60 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden, menuai sorotan. Lembaga KontraS menilai wacana ini beraroma politik, terutama dalam konteks menjelang Pemilu 2029.

Sorotan KontraS: Potensi Kemandekan Regenerasi

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, menyoroti bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini berusia 57 tahun sejatinya akan memasuki masa pensiun tahun depan jika merujuk pada UU Polri yang berlaku saat ini. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun berpotensi menciptakan dua dampak negatif utama:

Hambatan Regenerasi SDM: Dengan hampir 600.000 personel Polri, perpanjangan masa jabatan di level puncak dapat mempersempit jalur promosi bagi perwira menengah dan tinggi yang berprestasi. Situasi ini berpotensi memicu praktik "jual beli jabatan" sebagai konsekuensi dari terbatasnya posisi tersedia.

Stagnasi Kepemimpinan: Listyo Sigit, yang dilantik sejak Januari 2021, telah menjadi Kapolri dengan masa jabatan terpanjang di era Reformasi. Siklus pergantian Kapolri yang idealnya sekitar dua tahun dinilai penting untuk menjaga dinamika kepemimpinan dan mencegah dominasi kepentingan politik praktis.

"Publik belum lupa keterlibatan kepolisian dalam Pemilu 2019 dan 2024. Sulit untuk tidak mencurigai adanya muatan politik dalam wacana perpanjangan ini," ujar Dimas.

Pemerintah Bantah Motif Politik: Ini Soal Keadilan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah keras anggapan bahwa revisi ini ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Ia menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun didasari prinsip keadilan dan kesetaraan dengan institusi penegak hukum lainnya.

"PNS kini pensiun di usia 60 tahun, bahkan jabatan fungsional bisa hingga 65 tahun. UU TNI dan Kejaksaan juga sudah disesuaikan. Ini soal keadilan," jelas Supratman.

Dalam draf revisi, Pasal 30 ayat 2 mengatur:

Ayat 2a: Batas pensiun 60 tahun untuk tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar, serta perwira tinggi bintang 1–3.

Ayat 2b: Perwira tinggi bintang 4 pensiun di usia 60 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 63 tahun berdasarkan kebutuhan presiden—dengan evaluasi tahunan, bukan otomatis tiga tahun sekaligus.

Tujuh Poin Utama Revisi UU Polri

Dalam Rapat Paripurna DPR Mei lalu, seluruh fraksi menyepakati revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR. Adapula tujuh substansi perubahan yang diusulkan:

  • Penegasan arah reformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas.
  • Penguatan fungsi pengawasan dengan pemanfaatan teknologi informasi modern.
  • Jaminan netralitas dan profesionalitas dalam tata kelola karier SDM Polri.
  • Pengaturan ketat bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi.
  • Penyesuaian batas usia pensiun yang lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi.
  • Integrasi prinsip humanis, demokratis, dan HAM dalam kurikulum pendidikan Polri.
  • Penguatan peran dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  • Kritik dari Praktisi: Perlu Pendekatan Bertahap

Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, tidak sepenuhnya sepakat dengan alasan "keadilan" yang diajukan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa tidak menyamakan usia pensiun Polri dengan hakim yang mencapai 70 tahun, jika memang keadilan menjadi acuan.

Susno menyarankan tiga pertimbangan mendasar sebelum menetapkan kebijakan ini:

Kondisi kesehatan rata-rata personel Polri dalam menjalankan tugas lapangan.

Data harapan hidup masyarakat Indonesia sebagai acuan usia produktif.

Dampak internal terhadap regenerasi dan pembinaan karier.

"Jangan dipukul rata. Mungkin bisa bertahap: ada yang 58, 59, atau 60 tahun. Tidak ada pengecualian berdasarkan pangkat, agar tidak memicu gejolak internal," tambahnya.

Tahapan Legislasi: Masih di Tingkat Panja

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun masih berada dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja). Ia menekankan bahwa wacana ini muncul dalam konteks menyelaraskan standar pensiun antarinstansi penegak hukum dan TNI.

"Kejaksaan pensiun di usia 61 tahun, fungsional hingga 62 tahun. TNI juga sudah menyesuaikan. Polri layak dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan," ujar Dasco.

Menanti Kejelasan: Antara Kebutuhan Institusi dan Kepercayaan Publik

Revisi UU Polri memang membawa semangat pembaruan, namun isu perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat tetap memerlukan transparansi ekstra. Di satu sisi, argumen keadilan dan kebutuhan operasional institusi patut dipertimbangkan. Di sisi lain, kekhawatiran publik terhadap potensi politisasi kepolisian—terutama menjelang siklus elektoral—tidak boleh diabaikan.

Kunci dari proses ini terletak pada bagaimana DPR dan pemerintah mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, regenerasi kepemimpinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai penjaga hukum yang netral dan profesional. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Sabtu, 30 Mei 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI